Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jokowi Tanggapi Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024: “Ini Bagian dari Proses Demokrasi”

06 September 2024 | September 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-06T06:33:19Z

Di tengah gejolak Pilkada Serentak 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pandangan yang menyejukkan terkait fenomena calon tunggal di berbagai daerah. Dalam kunjungannya ke Pasar Soponyono, Surabaya, Jokowi menyampaikan bahwa tidak ada yang salah dengan adanya daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Menurutnya, ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus diterima dan dipahami oleh masyarakat.

"Ya memang kenyataannya di lapangan seperti itu. Itu kotak kosong pun juga ada proses demokrasinya," ujar Jokowi, yang tampak berbicara dengan penuh keyakinan di hadapan warga pasar. Pernyataan ini menanggapi jumlah daerah yang melaporkan calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.

Jokowi mengungkapkan bahwa dari lebih dari 500 daerah yang menggelar Pilkada Serentak, hanya ada 41 daerah yang menghadapi kotak kosong sebagai lawan satu-satunya calon kepala daerah. "Saya kira dari 500-an pilkada yang kotak kosong 40-an. Saya kira ya itu kenyataan demokrasi di bawah seperti itu, baik di kabupaten, di kota maupun di provinsi," jelas Jokowi.

Angka ini merujuk pada data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang mencatat 41 daerah dengan calon tunggal berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 WIB. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa wilayah-wilayah tersebut terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. "Tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah," kata Afifuddin dalam keterangannya.

Meski ada perpanjangan pendaftaran untuk calon kepala daerah yang berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024, hal ini tidak mengubah fakta bahwa sejumlah daerah tetap memiliki calon tunggal. Calon tunggal tersebut akan menghadapi kotak kosong saat pemungutan suara pada 27 November 2024. Meski begitu, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut untuk calon tunggal di setiap daerah.

Daftar wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024 mencakup berbagai provinsi dan kabupaten/kota dari Aceh hingga Papua Barat, dengan rinciannya sebagai berikut:

Provinsi:

  • Papua Barat

Kabupaten/Kota:

  • Aceh: Aceh Utara, Aceh Taming
  • Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara
  • Sumatera Barat: Dharmasraya
  • Jambi: Batanghari
  • Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang
  • Bengkulu: Bengkulu Utara
  • Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat
  • Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
  • Kepulauan Riau: Bintan
  • Jawa Barat: Ciamis
  • Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
  • Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
  • Kalimantan Barat: Bengkayang
  • Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
  • Kalimantan Timur: Kota Samarinda
  • Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
  • Sulawesi Selatan: Maros
  • Sulawesi Tenggara: Muna Barat
  • Sulawesi Barat: Pasangkayu
  • Papua Barat: Manokwari, Kaimana

Jokowi menekankan pentingnya proses demokrasi yang berlaku di setiap daerah, meskipun ada tantangan seperti calon tunggal. Ini menunjukkan keterbukaan dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang sehat, di mana setiap warga negara, meskipun dalam situasi yang tidak ideal, tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan memberikan suara mereka.

Dengan penjelasan ini, Jokowi berusaha menenangkan masyarakat dan menjelaskan bahwa sistem demokrasi, dalam segala keanekaragamannya, tetap harus diterima sebagai bagian dari perjalanan politik negara.

×
Berita Terbaru Update